Tupoksi Bikon

Selasa, 23 Desember 2025 13:25 WIB Diposting oleh Admin BIKON

(1)    Dalam melaksanakan tugas pokok bidang Bina Konstruksi Kepala Bidang Bina Konstruksi mempunyai fungsi :

  • pelaksanaan koordinasi program kerja Bidang Bina Konstruksi;
  • pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Bina Konstruksi;
  • pelaksanaan fasilitasi Bidang Bina Konstruksi.

(2)    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Bina Konstruksi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  • menyelenggarakan penyusunan bahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, RKA, DPA, PK, IKU, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ lingkup Bidang Bina Konstruksi;     
  • menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis operasional rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bidang Bina Konstruksi;
  • membagi tugas, menyelia pelaksanaan tugas bawahan, menilai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja bawahan di lingkup Bidang Bina Konstruksi secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang diharapkan;
  • menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten;              
  • menyelenggarakan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi melalui pelatihan dan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi, bimbingan teknis dan pembinaan jasa konstruksi;
  • menyediakan Training Need Assessment (TNA), Instruktur / Asesor / Penyelenggara, Standar Operasional Prosedur (SOP), Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi;     
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jasa Konstruksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  • menyelenggarakan pengawasan,  evaluasi dan pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi kabupaten;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkup bidang bina kontruksi sesuai dengan prosedur dan paraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  • mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Koordinator Penyelenggaraan Jasa Kontruksi dan Sub Koordinator Pengawasan Jasa Kontruksi;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.